Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Instruksi KPU RI meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menggelar Rapat Koordinasi dan Pembukaan Kotak Suara Tersegel di Aula KPU Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Sabtu (20/3/2021).
Noor Thoha menjelaskan, pembukaan kotak suara dilakukan guna mempersiapkan data pemilih untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024.
Dijelaskannya, pelaksanaan pemilu ke depan tidak akan ada lagi pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih dari rumah ke rumah.
Hanya saja, setiap bulannya KPU akan mengupdate terus data pemilih terbaru melalui kerjasama dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Stakeholder untuk mengupdate seluruh data.
Tentunya, hal pertama kali yang harus dilakukan KPU dengan membuka kotak suara. Pasalnya di dalam kotak suara tersegel terdapat data pemilih-pemilih yang menggunakan hak pilihnya, namun tidak terdapat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Thoha melanjutkan, saat pelaksanaan pilkada di Balikpapan 2020, terdapat 4000 lebih pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, maka dari itu KPU akan melakukan pemeriksaan kembali atas kebenaran data tersebut.
“Setiap bulannya kita akan update terus bekerjasama dengan Disdukcapil, baik mendata pemilih yang meninggal, pemilih yang baru, jadi ketika masuk akan di update langsung,” tutup Thoha.*