Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Seorang sopir travel berinisial S (39) diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (3/12/2021), di pinggir jalan, kawasan Jln Belibis, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan (Balsel).
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun dalam keterangan resminya saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan mengatakan tersangka S merupakan seorang kurir sekaligus pemakai barang haram tersebut.
“Jadi tersangka seorang kurir, sekaligus pemakai. Dari tangan tersangka didapati barang bukti sabu-sabu seberat 1,04 gram yang disimpan di dalam sebuah bungkus rokok,” ungkap AKP Tasimun.
Tersangka, tegas AKP Tasimun, berhasil diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Sehingga saat mendapatkan informasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapati tersangka S yang tengah mengendarai sepeda motor dan membawa sabu-sabu.
“Tersangka sudah sering mengantarkan sabu-sabu kepada pembeli,” ujarnya. “Sabu-sabu didapat tersangka dari seseorang berinisial R yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara untuk peredaran barang haram itu sendiri diedarkan di Kota Balikpapan saja,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.*
Wartawan: Ariel S