Lagi, Anggota Polres Kukar Ringkus 2 Pemain Narkoba di Desa Kota Bangun

Dua Pelaku yang diringkus Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Bangun, masing-masing bernisial ‘DS’ dan ‘S’. (foto : ist)

Kaltimku.id, KUKAR – Lagi, anggota Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), meringkus 2 pemain narkoba jenis sabu di kawasan Desa Kota Bangun II, Minggu (29/5/2022).

Anggota Polres Kukar yang berhasil membekuk dua pria masing-masing berinisial ‘DS’ dan ‘S’ itu, dilakukan Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Bangun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Kota Bangun Iptu Agus Fitriadi menjelaskan, kedua pelaku pengedar barang haram itu diamankan setelah menerima informasi dari warga bernama Sukma dan temannya Rukmanto.

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga bernama Sukma, bahwa dia bersama dengan kawannya Rukmanto, telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek Iptu Agus Fitriadi.

Humas Polda Kaltim menyebutkan, berdasarkan info tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun bersama dengan saksi mendatangi sasaran, yakni sebuah rumah yang berada di RT 019 Desa Kota Bangun II.

Dijelaskan, setibanya di rumah yang disasar, ternyata ada 4 orang yang telah diamankan oleh Sukma dan Rukmanto.

“Pada saat itu, ada juga Ketua RT 019. Selanjutnya, anggota kami langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian terhadap ke empat orang yang diamankan tersebut,” kata Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku berinisial ‘S’. Dari pengakuannya, serbuk terlarang itu didapatkan dari ‘DS’, yang kebetulan pada saat itu juga ada di dalam rumah tersebut.

Dari empat orang yang ditemukan di rumah di kawasan Desa Kota Bangun II tersebut, dua diantaranya diproses hukum, yakni ‘S’ dan ‘DS’.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kota Bangun. Atas perbuatanya, kedua pelaku berusia 21 tahun (S) dan 31 tahun (DS), akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dua Pelaku lainnya yang dibekuk Satreskrim Polres Kukar, masing-masing bernisial “HY’ dan ‘RS’. (foto : ist)

Selain itu, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wita lalu, Satreskrim Polres Kukar juga membekuk 2 pemain narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni ‘HY’ dan ‘RS’.

Pemain narkoba berinisial ‘HY’, dibekuk jajaran Polda Kaltim di kawasan Desa Jantur Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Barang bukti sitaan dari ‘HY’ dan ‘RS’. (foto : ist)

Sedangkan seorang pemain sabu lagi yang berinisial ‘RS’, diringkus di bilangan Jalan Kauman, Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Senin (16/5/2022).

Petugas menemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,25 gram dan barang bukti lainnya, seperti beberapa uniat handphone yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi soal narkoba.*

Pos terkait