Lagi di Sungai Buluh HST, Tiga dari Empat Warga Luar Daerah Diendus Polisi, Diduga Narkoba

Kaltimku.id, BARABAI — Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), HST, Kalsel, lagi lagi jadi perbincangan. Bukan dua warga yang hilang saat “menukui” lukah dan masih belum ditemukan, kali ini empat tersangka pelaku Narkoba yang diendus polisi. 

“Ada empat tersangka yang kita amankan, dan tiga di antaranya adalah warga dari luar daerah Sungai Buluh,” ungkap Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Pribadi kepada insan pers, Sabtu (20/5/2023).

Bacaan Lainnya

Iptu Pribadi menyebut, tiga dari empat tersangka dari luar daerah itu masing masing berinisial AM (31), HI (29), dan SR (37). Satu tersangka lainnya adalah IW (28), pemilik rumah yang memang warga Sungai Buluh, LAU, HST, sendiri.

Diuraikan, laki laki AM tercatat sebagai warga Jalan Nagara — Kandangan atau persisnya Desa Banjarbaru, RT. 003, RW. 003, Kec. Daha Selatan, HSS (Hulu Sungai Selatan). Lantas HI punya KTP dari Desa Padang Tanggul RT. 003, Kec. Amuntai Selatan, HSU (Hulu Sungai Utara), dan SR pun warga Jalan H Hasan Basri, Desa Muara Tapus RT. 001, RW. 001, Kec. Amuntai Tengah, HSU.

Penangkapan empat tersangka ini, jelas Iptu Pribadi, dilakukan petugas Sat Resnarkoba hari Jumat siang (19/5/2023) sekira pukul 11.00 WITA di rumah tersangka IW di bilangan RT. 003, RW. 002, Desa Sungai Buluh, Kecamatan LAU, HST.

Kronologisnya begini. Akhmad Pribadi menyebut, awalnya hari Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 11.00 WITA itu, petugas menerima informasi masyarakat. Informasinya menyatakan, di Desa Sungai Buluh RT. 003, RW. 002, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu.

Tanpa basa basi lagi petugas bergerak cepat. Diam diam mereka melakukan penyelidikan di tengah suasana kegaduhan warga sekitar dan petugas lain melakukan pencarian dua warga yang dilaporkan hilang dan belum kembali sejak hari Kamis, 18 Mei 2023, itu.

Hasilnya? “Penyelidikan petugas ternyata tak sia sia. Mereka berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku, AM, HI dan SR, termasuk pemilik rumah IW,” ujar Iptu Pribadi sambil ditemani Kasubsi PIDM Humas, Aipda Muhammad Husaini.

Menurut dia, saat para tersangka digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika yang diduga jenis sabu dan seperangkat peralatan lainnya. Dari AM kedapatan satu paket yang diduga sabu seberat 0,24 gram atau berat bersih 0,06 gram, satu alat hisap sabu (bong), dan satu unit sepeda motor Yamaha MX dengan Nopol DA 3509 DM.

Lantas dari HI diamankan satu unit motor Yamaha Mio Soul dengan Nopol DA 6279 IR, dan dari SR tak ada barang bukti. Sedang dari IW disita barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu seberat 0,32 gram atau berat bersihnya, 0,13 gram, satu celana pendek warna abu-abu, dan uang tunai Rp150 ribu,

Keempat tersangka yang diduga penyabu berat ini masih menjalani pemeriksaan petugaa di Mapolres HST. Mereka diancam melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sendiri di atas 5 tahun penjara.*

Jurnalis: JJD

Pos terkait