Kaltimku.id, BONTANG – Setidaknya beberapa hari lalu, personel Polres Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus ‘SAM’, yang memiliki ribuan pil koplo (LL). Lantas, Sabtu (22/1/2022), Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Polres Bontang kembali membekuk seorang lelaki berinisial ‘BUS’, yang disebut-sebut mempunyai 6,97 gram sabu.
Humas Polda Kaltim menyebut, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan melakukan pengungkapan peredaran narkotika di wilayahnya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,97 gram.
Polisi meringkus pemilik barang haram berusia sekitar 47 tahun itu, di kawasan Jalan Sultan Syahrir RT 08 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Sabtu malam sekitar 21.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Suyoko ditemani Kasi Humas Kompol Suyono, membenarkan anggotanya mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat pemilik 23 bungkus barang haram tersebut.
Malam itu, jajaran Polda Kaltim ini merampas dan menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah korek api gas, sebuah handphone, 4 buah plastik klip kecil dan uang tunai senilai 222 ribu rupiah.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ‘BUS’, digiring ke Mapolsek Bontang Selatan. Dia tidak berkutik ketika dibawa polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Keterlibatnnya dengan barang berbahaya bagi generasi muda bangsa itu, dia terjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, pada Kamis (20/01/2022) lalu, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Bontang, meringkus pria berinisial ‘SAM’, di sebuah toko di kawasan Jalan Sultan Hasanudin RT 27 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Dari lelaki berusia sekitar 40 tahun yang merupakan warga bilangan Jalan Melawai Gang Marina 4 RT 20 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan itu, petugas berhasil merampas sekaligus menyita 2.046 butir pil koplo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ‘SAM’ terjerat Pasal 197 atau pasal 198 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.*