Lagi, Polres Bontang Ringkus Komplotan Pemain Narkoba

Kaltimku.id, BONTANG – Reskoba Polres Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali membekuk pemain-pemain narkoba. Kali ini, jajaran Polda Kaltim ini meringkus komplotan pemain narkotika jenis sabu berjumlah 3 orang.

Mereka masing-masing ‘AN’, ‘FER’, dan ‘SA’. Tertangkapnya ‘FER’ dan ‘SA’, hasil pengembangan dari keterangan ‘AN’ (31) yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (19/9/2021).

Bacaan Lainnya

Sedangkan kedua pelaku lainnya ‘FER’ (38), merupakan warga kawasan Jalan Gelatik blok Z Nomor 5 RT 013 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat dan ‘SA’ (44) warga bilangan Jalan  Darjat RT 01 RW 01 Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon.

Diringkusnya kedua pemain narkoba jenis sabu itu, setelah personel Polres Bontang mendengar “nyanyian” ‘AN’, emak-emak yang menyembunyikan sebungkus sabu seberat 0,78 gram di balik celana dalam yang dipakainya.

Atas dasar itulah petugas mengembangkan kasusnya dan berhasil membekuk ‘FER’ dan ‘SA’. Ceritanya, ‘AN’, ema-emak ini sebelumnya membeli sabu setelah menerima transfer uang dari SA senilai 1,3 juta rupiah seberat 1 gram.

Butiran kristal haram itu oleh ‘AN’, sebagian dijual dan sebagian lagi dipakai sendiri bersama FER. Kemudian sisanya dikonsumsi bersama-sama (bertiga).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, didampingi Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, dan  Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengembangan seperti diterangkan tersangka ‘AN’.

“Pada saat mengkonsumsi bersama itulah mereka keburu ketangkap dan sebungkus sabu itulah yang kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Muh Rakib Rais, usai melakukan penangkapan.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital, sebuah pipet kaca yang masih terlihat ada serbuk sabu, plastik klip, alat isap (bong), sebuah handphone, dan sebuah sendok takar.

Dari hasil Pengembangan tersebut, akhirnya FER dan SA menyandang status tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1, Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.*

Pos terkait