Kaltimku.id, PPU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menyegel aktivitas pengerjaan pelabuhan swasta di wilayah Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, setelah sebelumnya menghentikan sementara kegiatan pengerjaan Refinery Development Master Plant (RDMP).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP PPU, Muhtar mengatakan pelabuhan swasta yang dihentikan sementara pelabuhan berjenis TUKS (Terminal Untuk Kegiatan Sendiri). Pelabuhan milik warga kota Balikpapan itu disegel lantaran tak mengantongi sejumlah izin.
“Itu pelabuhan milik perorangan. Kita lakukan penyegelan, karena izin prinsipnya nggak ada, izin lingkungan dan IMB juga tidak ada, kata Muhtar, Sabtu (1/5/2021).
Dijelaskannya, upaya penutupan sementara pelabuhan sesuai instruksi kepala daerah. Di mana seluruh perusahaan yang melakukan investasi wajib melengkapi perizinan terlebih dahulu, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan dan izin prinsip.
Penyegelan dilakukan pada unit alat berat yang digunakan untuk pengerjaan clearing lahan. Selain itu, akses masuk sisi darat juga ditutup pihak Satpol-PP. Proses penyegelan dilakukan sampai kepengurusan izin selesai dilengkapi.
“Sebelum berkas perizinannya dilengkapi ya jangan beroperasi dulu. Kalau semua persyaratan sudah ada ya silakan,” tambah Muhtar.
Terkait peruntukan pelabuhan TUKS, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Namun diperkirakan aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan pelabuhan oleh pihak swasta itu akan digunakan mengangkut batu bara.
“Kita belum tahu itu pelabuhan buat apa karena tidak disebutkan. Mereka (para pekerja) tidak mengetahui, sementara yang punya tidak ada di tempat. Aktivitas pembangunan kurang lebih sudah berjalan sekitar satu bulan,” pungkas dia.*(adv)