Kaltimku.id, BONTANG – Entah setan apa yang merasuki diri seorang pria berinisial AH (19) hingga gelap mata melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, lebih dari satu kali.
AH yang merupakan warga Jl. IR H Juanda RT.06 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) itu ditangkap di tempat persembunyiannya.
Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim meringkus AH di tempat persembunyiannya,
di Jl. Sungai Ampal, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kaltim, Selasa (8/6/2021) malam.
AH ditangkap, lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu diketahui oleh pelapor N, ibu korban, setelah mendapat informasi dari seorang teman (saksi) pada Jumat (23/4/2021) bahwa anak gadisnya telah disetubuhi oleh pacarnya.
Saksi juga mengatakan, bila perbuatan itu telah dilakukan berkali-kali, bahkan korban sempat hamil, namun telah digugurkan. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang.
Pelaku (AH) kepada polisi mengaku, dirinya menjalin hubungan pacaran dengan korban sudah 9 bulan. Sebulan kenal, pelaku langsung mengajak korban melakukan hubungan badan yang dia lakukan di sebuah kamar Hotel di Rawa Indah.
Perbuatan persetubuhan itu, sebut AH, dilakukan atas dasar mau sama mau, dan sudah sering dia lakukan di rumah pelaku. “Sudah lupa berapa kali, tapi kami sering melakukan,” terang AH kepada Polisi.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi SH yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Dengan di back-up Jatanras Polda Kaltim, anggota berhasil meringkus pelaku di Jl. Sungai Ampal, Balikpapan Utara, dan kini telah kita amankan di Polres Bontang,” jelas Iptu Asriadi.
Pelaku, tambah Kasubbag Humas AKP Suyono, merupakan seorang residivis yang telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dalam kasus yang sama.
“Tiga tahun yang lalu pelaku bebas dari Lapas Bontang. Tapi ternyata dia kembali melakukan perbuatan yang sama, dan pelaku diancam hukuman berat, karena perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur,” tegas Suyono.*
Wartawan: Ariel S