Kaltimku.id, BALIKPAPAN –
Pelaku pelanggaran cipta kerja, yakni penyalahgunaan angkutan atau lebih dikenal ilegal oil diungkap Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Berdasarkan informasi masyarakat, Tim opsnal Satreskrim Tipidter melaksanakan penyelidikan di jalan poros Balikpapan-Samarinda pada hari Jumat (11/6/2021) lalu, saat melakukan patroli,” ucap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi.
Pelaku berinisial SH (51), didapati tengah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diperjual belikan tanpa memiliki izin-izin resmi.
“Pelaku memperjual-belikan BBM bersubsidi tanpa izin,” tegas Turmudi saat mengelar pres rilis di halaman Mapolresta Balikpapan, Senin (14/6/2021).
Modus pelaku, kata Turmudi, membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan sebuah truck roda 6 di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di kawasan Jln Soekarno Hatta, Kilometer 23, Balikpapan Utara.
Lantas usai mengisi mobil truck tersebut, SH mengeluarkan kembali BBM subsidi yang dibelinya dengan menggunakan selang yang dihubungkan langsung dari tangki menuju kedalam jerigen ukuran 20 liter.
Tangki BBM milik pelaku sudah dimodifikasi. “Sehingga daya tampung BBM yang dibeli semakin banyak.
Selanjut BBM disedot kembali dan ditampung kedalam jerigen,” jelas Kombes Pol Turmudi.
“Pelaku yang merupakan pemain tunggal tersebut, sudah melakukan pekerjaannya selama 6 bulan,” sambungnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit truck yang digunakan, 7 jerigen yang terisi BBM sebanyak 140 liter, BBM sebanyak 190 liter yang masih berada di dalam tangki dan 1 buah selang yang dipergunakan untuk memindahkan BBM kedalam jerigen.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 9 UURI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja penyalahgunaan pengangkutan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar.*
Wartawan: Ariel S by