Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Gelaran Event Wedding Festival pada Minggu, 27 Juni 2021, berujung teguran bagi pihak pengelola Mall Plaza Balikpapan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, No.1, Klandasan Ilir, Balikpapan Selatan.
Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya memberikan sanksi teguran, lantaran management plaza dinilai melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat menggelar acara tersebut.
Plaza Balikpapan dikenakan sanksi administratif teguran tertulis untuk penghentian sementara seluruh kegiatan even di lingkungan plaza selama 14 hari ke depan, terhitung mulai tanggal hari ini, Senin (28/6/2021).
Surat teguran tersebut diserahkan langsung Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli kepada General Manajer Plaza Balikpapan, Aris Adriyanto di kantor Plaza Balikpapan.
Zulkifli menuturkan pemberian sanksi tidak pada Event Organizer (EO) melainkan langsung kepada pihak pengelola plaza. Pasalnya, izin yang diberikan langsung kepada pihak pengelola plaza.
Aris menjelaskan, kerumunan memang terjadi saat ibu-ibu menyaksikan pada saat even fashion anak-anak.
“Kami mengakui kekhilafan, menerima teguran tertulis dan menerima sanksi,” pungkas Aries.*
Even tersebut, kata Aries, juga merupakan event terakhir, pasalnya pihak management tidak memiliki event lagi. Kalaupun ada itu akan dilakukan secara virtual mengingat kondisi pandemi di Balikpapan semakin meningkat.*