Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai Februari 2025, Warga Keluhkan Akses yang Sulit

Samarinda, Kaltimku.id – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer per 1 Februari 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola distribusi gas subsidi agar lebih tepat sasaran. Namun, banyak warga mengeluhkan kurangnya sosialisasi, sehingga mereka kebingungan mendapatkan gas melon yang selama ini mudah dibeli di warung dan pengecer terdekat.

Bacaan Lainnya

Dengan aturan baru ini, masyarakat hanya bisa membeli gas melon di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Warung kelontong dan pengecer tidak lagi diperbolehkan menjualnya, kecuali jika mereka mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik penimbunan dan memastikan subsidi tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan distribusi gas elpiji 3 kg lebih tertata dan transparan. Pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama karena dianggap diterapkan terlalu cepat tanpa persiapan yang matang.

Sejumlah warga mengaku kebingungan setelah aturan ini berlaku. Mereka merasa tidak mendapat informasi yang cukup mengenai cara membeli gas melon di pangkalan resmi dan khawatir stok di lapangan tidak mencukupi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menilai kebijakan ini dibuat tanpa mempertimbangkan kesiapan daerah dan kurangnya komunikasi dengan pemerintah setempat.

“Kami mendukung upaya penertiban distribusi gas subsidi, tetapi kebijakan ini harusnya diterapkan secara bertahap dengan sosialisasi yang lebih jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujar Sani, selasa (18/2/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya masyarakat sudah kesulitan dengan aturan pembelian gas melon menggunakan KTP. Kini, dengan larangan penjualan di pengecer, akses masyarakat semakin terbatas.

“Di beberapa daerah, jumlah pangkalan resmi masih terbatas. Akibatnya, warga harus menempuh jarak lebih jauh untuk membeli gas. Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,” singkatnya.

Meski kebijakan ini masih dalam tahap awal penerapan, banyak pihak berharap pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi distribusi dan melakukan evaluasi jika ditemukan kendala.

Masyarakat juga berharap ada solusi konkret bagi mereka yang kesulitan mendapatkan gas melon, terutama yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pangkalan resmi.***

Pos terkait