Kaltimku.id, SAMARINDA – Dua juru parkir (jukir) di kawasan Jalan KH Abul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur diringkus saat nongkrong di depan toko bangunan.
Bermula ketika kedua pelaku, RK (29) dan AR (38) pada Jumat (2/4/2021) lalu sekitar pukul 18.30 WITA, sedang berjalan-jalan, kemudian melihat, ventilasi toko bangunan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud terbuka, langsung masuk melalui ventilasi tersebut.
Setelah berhasil masuk, keduanya langsung menuju meja kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp 30.250.000 di dalam plastik warna hitam yang tergantung di pegangan laci kasir, kemudian langsung pergi.
Pemilik toko mengetahui uang miliknya telah raib, pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Saat kami mendapatkan laporan dari korbannya, anggota kami langsung menuju TKP, untuk mencari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo SH Sik saat rilis di Mapolsek Samarinda Kota, Selasa (13/4/2021).
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengidentifikasi para pelaku, melalui rekaman CCTV, baik dari wajah maupun pakaian mereka,”ungkap Kapolsek.
Pada Selasa (6/4/2021) Tim Beruang Tanah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamanakan keduanya, yang saat itu tengah nongkrong di kawasan Abul Hasan, tidak jauh dari TKP dan tempat mereka biasa jukir,” imbuhnya.
Kapolsek menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka ini, uang hasil curian mereka ini digunakan untuk membayar hutang, judi online dan membeli satu unit sepeda motor.
“Jadi, uangnya itu mereka bagi dua masing-masing Rp 15.125.000. Yang membeli motor itu pelaku berinisial RK,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan juga, ternyata keduanya merupakan seorang residivis, dengan kasus yang sama.
Ancaman maksimal 7 tahun penjara bagi keduanya, karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.*