Kaltimku.id, BERAU – Lima pemain narkoba yang disebut-sebut sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), terancam hukuman mati atau seumur hidup, dengan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Humas Polda Kaltim menyebut, ancaman itu dijeratkan Polres Berau, sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono.
“Jadi, berkat kerja keras dari jajaran narkoba serta polsek jajaran, kita berhasil mengungkap lima orang tersangka,” ungkap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, dalam pres rilisnya kepada awak media di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis (10/3/2022).
Dijelaskan, dalam pengungkapan itu pihaknya hanya menampilkan 4 tersangka. Karena salah seorang tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Redeb.
“Karena kapasitas ruangan tahanan di Polres Berau sudah penuh. Jadi, kami bekerja sama dengan Rutan untuk kita titipkan di sana,” jelasnya.
Kapolres Mengungkapkan, kelima tersangka tersebut berasal dari 5 kasus yang berbeda. Meski begitu, semuanya merupakan pengedar. Tersangka pertama adalah ‘D’, dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 14,02 gram.
Kemudian tersangka ‘MIM’, dengan barang bukti 13 poket besar berisi sabu seberat 60,68 gram. ‘AJ’, dengan barang bukti 28 poket sabu seberat 30,65 gram. ‘TS’ dengan barang bukti 5 poket sabu seberat 203,07 gram.
Selain itu, tersangka berinisial ‘ZSF’, dengan barang bukti 48 poket sabu seberat 37,12 gram. “Total keseluruhan yang kita press rilis kali ini sebanyak 345,54 gram,” terang Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono.
Kapolres berpesan kepada masyarakat, khususnya di wilayah “Bumi Batikawal”, agar menjauhi narkoba, karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Apabila ada masyarakat yang mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba, diminta segera melaporkan ke Polres Berau.
Anggoro mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan soal dari mana asal usul barang haram tersebut dan diedarkan kemana saja.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus-kasus tersebut,” katanya seraya menjelaskan pihak seperti Satuan Reserse Narkotika Polres Berau beserta jajaran polsek terus berupaya memberantas peredaran narkotika.*