Lima Tersangka Narkoba Ditangkap Saat Operasi Antik Mahakam Polres PPU

Kelima TSK pengedar barang haram diamankan Satreskoba Polres PPU saat Operasi Antik Mahakam 2021
Kelima TSK pengedar barang haram diamankan Satreskoba Polres PPU saat Operasi Antik Mahakam 2021

Kaltimku.id, PPU – Lima orang tersangka pengedar barang haram berhasil dibekuk jajaran Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Kelima tersangka diamankan pihak kepolisian selama operasi Antik Mahakam 2021, yang berlangsung mulai 20 September hingga 4 Oktober 2021.

Kelima tersangka RB (34) warga Desa Babulu Darat kecamatan Babulu, SY (28) warga  Kecamatan Waru, RM (22) warga Kecamatan Penajam, GP (22) warga Kelurahan Petung dan HN (47) warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

Bacaan Lainnya

“Kelima tersangka kita amankan selama Operasi Antik Mahakam 2021, di beberapa lokasi. Kasus ini masih kita kembangkan, karena kemungkinan ada tersangka lain,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskoba Iptu Mulyono, Rabu (6/10/2021).

Dari kelima tersangka, sejumlah barang bukti berhasil disita, yakni 3 paket narkoba golongan I jenis sabu seberat 2,68 gram sabu dan 397 butir pil Double L sebanyak. Pengungkapan kasus peredaran narkotika dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Selain menyita barang terlarang yang diedarkan, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, 5 unit Hp, uang tunai Rp 350 ribu.

Dijelaskan Mulyono, keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut, berkat informasi dari masyarakat. Giat yang berlangsung selama dua pekan itu, menargetkan para pengedar narkoba.

“Para tersangka ini kita tangkap saat melaksanakan operasi dengan sasaran target operasi (TO) dan non target yang tersebar di wilayah PPU,” ungkapnya.

Kelima tersangka atas dugaan peredaran narkotika saat ini sudah ditahan di sel Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara, serta UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait