Kaltimku.id, PPU – Rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang. Hal itu menandai resminya pemindahan ibu kota RI ke wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Menyikapi hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam meminta kesetaraan dalam pembangunan, khususnya infrastruktur antara wilayah Sepaku yang menjadi lokasi IKN dengan PPU. Keinginan tersebut disampaikan Hamdam dalam pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, baru baru ini.
“Yang jelas secara umum kami tidak mau nanti ada kesenjangan yang terlalu jauh antara perkembangan kemajuan infrastruktur antara IKN dengan Penajam itu intinya. Apalagi wilayah IKN, yakni Kecamatan Sepaku masuk dalam wilayah administrasi PPU,” ujarnya.
Menurut Hamdam, pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang oleh pemerintah pusat dan DPR RI tanpa melibatkan pemerintah daerah, cukup disayangkan. Mengingat, daerah memiliki kepentingan yang harusnya bisa terakomodir. Apabila terjadi kesenjangan pembangunan infrastruktur, otomatis pemindahan IKN tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat PPU.
Meski tidak dilibatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang mengenai IKN, namun ia berharap hal itu tidak terjadi pada regulasi turunannya. Seperti Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).
“Setelah UU IKN masih ada peraturan turunannya sekitar 21 regulasi yang harus dibuat lagi, itu yang mengatur teknis, UU IKN bersifat umum nanti ada PP kemudian Prepres dan Permen yang mengatur tentang penjabaran teknisnya. Penegasannya kami harus banyak terlibat di peraturan berikutnya,” ungkapnya.*
Editor: Hary BS