Kaltimku.id, SAMARINDA –Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati mengungkapkan keheranannya terhadap minimnya pendaftar sementara kebutuhan guru di daerah ini.
Informasi yang disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim) bahwa pada tahun 2023, terdapat 2.493 peluang pekerjaan guru yang tersedia dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Angka ini mengindikasikan kebutuhan besar akan guru di wilayah Kaltim.
Data tersebut mencerminkan lebih dari setengah dari total 4.427 lowongan ASN untuk berbagai formasi, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, hingga saat ini, hanya 1.700 orang yang mendaftar, atau sekitar 68 persen dari total lowongan guru yang tersedia.
Komisi IV, sebut Puji, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta BKD Kaltim untuk mengevaluasi permasalahan yang ada. Apakah kekurangan pendaftar disebabkan oleh kebutuhan guru yang telah terpenuhi atau apakah ada kendala yang dihadapi oleh guru honorer saat mendaftar, adalah pertanyaan yang perlu dijawab.
“Komisi IV meminta Disdikbud dan BKD Kaltim untuk mencari permasalahan yang terjadi. Apakah memang karena kebutuhan guru sudah tercukupi atau para guru honorer banyak mengalami kendala saat pendaftaran. Mungkin ada alasan lain,” ujar Puji usai RDP di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
Apabila kendala tersebut terkait dengan administrasi, Puji meminta agar para guru honorer diberikan bantuan dan pendampingan dalam proses pendaftaran. Mereka diberikan prioritas untuk mengisi posisi guru PPPK, terutama bagi yang telah berdedikasi selama lebih dari lima hingga 10 tahun.
Puji juga mencatat bahwa proses pendaftaran guru PPPK saat ini lebih mudah karena sudah mengandalkan teknologi digital. Aplikasi pendaftaran dapat diakses dari seluruh wilayah, kecuali di daerah yang memiliki kendala sinyal internet.
“Di dalam aplikasi itu semua guru bisa membaca syarat-syarat dan mengisi data sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki. Namun, ketika SK keluar resume dan daftar ulang itu tidak ditempatkan di daerah tempat dulu mengajar, nah itu yang menjadi kendala dan dibahas dalam rapat tadi,” jelas wanita yang juga mantan guru itu.
Namun, Puji mengingatkan bahwa penting untuk memastikan data pendidik dalam aplikasi sesuai dengan data pokok pendidik (dapodik) untuk menghindari kesalahan terkait tempat tinggal bagi guru PPPK di masa depan.
Dengan adanya formasi PPPK guru itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah sehingga diharapkan mampu mengakomodir guru honorer yang telah berdedikasi pada dunia pendidikan cukup lama.***