Jurnalis: Edy
Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Adanya keluhan dari masyarakat di beberapa Kelurahan, terkait adanya dugaan pungutan biaya dalam pengurusan Program Pendaftaran Tanah Kota (PTKL), mendapat respon LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Menurut Kepala Bidang Pembangunan dan Pemerintahan LSM LIRA, Rusdimansyah, S.E, Senin (12/2/2024) mengatakan, apapun alasannya tidak dibenarkan dalam pengurusan PTKL dipungut biaya dari masyarakat. “Jika ada ini sama saja praktik pungli yang perlu dibasmi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sudah jelas dalam Keputusan SKB Tiga Menteri Nomor: 25 Tahun 2017 (Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), bahwa beban biaya untuk pengurusan PTKL hanya sebesar Rp 250 ribu. Dan biaya tersebut merupakan subsidi dari Pemerintah Kota/Kabupaten.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan administrasi di Pemerintahan Desa/Kelurahan, seperti kegiatan pengadaan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai serta kegiatan operasional petugas.
“Jadi tidak benar jika ada pungutan dari warga, apa lagi berkisar jutaan rupiah. Masyarakat harus waspada, dan laporkan jika ada indikasi tersebut,” ungkap Rusdimansyah.
LSM LIRA sendiri akan melakukan pengawasan di seluruh Indonesia. Karena LIRA merupakan LSM nasional yang strukturnya ada di 34 Provinsi dan Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.***