LVRI Kaltim Pertegas Kepemilikan Lahan 8000 Hektare di Kelurahan Riko dan Desa Dusun Bukit

Jurnalis — Rahmad

Penajam Paser Utara, KALTIMKU.ID — Matahari masih ranum saat rombongan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kalimantan Timur terdiri dari Markas Cabang LVRI Kota Balikpapan dan Markas Ranting Khusus LVRI  Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyambangi Kelurahan Riko dan Desa Bukit Subur, Kabupaten PPU, Provinsi Kaltim, Kamis (6/2/2025).

Bacaan Lainnya

Rombongan LVRI Kaltim didampingi Perwakilan Minvetcaddam VI/Mulawarman selaku Pembina Veteran dan diterima oleh Sekretaris Kelurahan Riko, Kasi PPSDA dan Babinsa Kelurahan Riko, tanpa kehadiran Lurah, karena ada tugas dinas di Kecamatan. “Maaf Pak Lurah lagi ada rapat di Kecamatan,” ujar Sekretaris Lurah Wulandari, S.Sos kepada media ini.

Selanjutnya rombongan LVRI di Desa Bukit Subur diterima langsung oleh Kepala Desa, Asep Andriawan beserta jajaran dengan akrab penuh kekeluargaan.

Juru Bicara LVRI Kaltim Muhammad Yusuf, S.H saat Menyerahkan Bukti-bukti Surat Lahan Kepemilikan LVRI Kaltim, Kamis (6/2/2025).

Juru Bicara LVRI Kaltim Muhammad Yusuf, S.H mengatakan, selain silaturahmi antara veteran dengan aparatur pemerintahan desa juga mempertegas bahwa di Kelurahan Riko dan Desa Bukit Subur terdapat Tanah Percadangan Veteran 1995 sekitar 8000 hektare milik LVRI Kaltim. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 06/MDLV.KT/I/2025, Tanggal  23 Januari 2025.

Nantinya secara khusus Tim LVRI akan mengadakan pertemuan dengan aparat Kelurahan/Desa setempat untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut. Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang mengaku anak maupun cucu para veteran yang mengurus lahan tersebut.

Yusuf juga meminta kepada pihak Kelurahan/Desa untuk sementara waktu di pending jika ada yang mengaku anak atau cucu veteran yang mengurus surat menyurat lahan 8000 hektare, tanpa ada rekomendasi dari LVRI Kaltim.

“Kami minta tolong kerja samanya pihak Kekurahan/Desa untuk melakukan pending jika ada siapapun juga yang mengurus surat terkait lahan 8000 Hektare milik veteran, tanpa ada rekomendasi dari LVRI,” tegas Yusuf, mengakhiri keterangannya.*** (Rahmad)

Pos terkait