Kaltimku.id, NUNUKAN – Sangat disayangkan, masih berusia relatif muda dan berstatus seorang mahasiswa, “MJ” terlibat kasus narkoba bersama temannya berinisial “MK” yang belum memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
Kedua pelaku masing-masing berusia sekitar 21 dan 20 tahun itu akhirnya dicokok Resnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), karena kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, beberapa waktu lalu.
Keberhasilan jajaran Polda Kaltara itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar kawasan Jalan Teuku Umar Bukit Cinta RT 13 Kelurahan Nunukan Tengah, diduga kuat sering dijadikan ajang transaksi barang haram.
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK, menugaskan personelnya untuk melacak laporan warga ke lokasi. Ternyata, di lokasi didapati dua pemuda tanggung “MJ” dan “MK” di dalam sebuah rumah kontrakkan.
Saat penggrebekan keduanya tidak bisa berbuat banyak. Petugas melakukan pemeriksaan diseluruh ruang dan badan mereka. Keduanya diamankan berikut barang bukti berupa serbuk kristal dalam kemasan pralstik tembus pandang.
“Kami mengamankan barang bukti 20 bungkus plastik ukurannya berbda-beda yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,70 gram,” terang Kapolres Syaiful Anwar, didampingi Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M Karyadi SH.
Selain itu petugas juga mengamankan sebuah handphone warna merah, sebuah penjepit besi, dan sebuah gunting seta uang tunai 150 ribu rupiah. Kesemua barang itu disita untuk dijadikan barang bukti (BB).
Sebelum diamankan petugas, narkoba yang sudah dikemas rapi itu diletakan diatas tumpukan pakaian di lantai. Oleh pelaku, barang haram itu tidak disimpan atau disembunyikan agar tidak diketahui orang lain.
Akhirnya, mahasiswa dan penganggur digiring ke Kantor Polres Nunukan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.*