Kaltimku.id, PPU – Kondisi kelangkaan minyak goreng diduga dimanfaatkan oleh sejumlah toko ritel modern, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Sejumlah toko modern menetapkan sejumlah kebijakan terkait pembelian minyak goreng.
Selain dibatasi, konsumen yang membeli minyak goreng harus disertai dengan pembelian produk lainya. Aturan tersebut, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ada laporan dari masyarakat yang membeli minyak goreng di beberapa toko ritel modern juga harus membeli produk lain yang dijualnya,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten PPU, Bustam, Jumat (4/3/2022).
Kebijakan yang diterapkan kepada konsumen tersebut, jelas Bustam merupakan bentuk pemaksaan. Padahal, di dalam undang undang perlindungan konsumen, pembeli bebas untuk menentukan pilihan sesuai kebutuhannya.
Terkait hal itu, pihaknya bersama Satpol-PP sudah mendatangi beberapa toko untuk melakukan klarifikasi atas laporan warga. Hasilnya, pihak toko membenarkan dengan dalih menghindari kerumunan karena banyaknya warga yang mengantri membeli minyak goreng.
“Memang benar, beberapa toko menetapkan aturan itu. Dan langsung kita beri peringatan keras agar tidak mengulangi lagi. Apalagi dengan alasan banyak warga berkerumun,” terangnya.
Praktik pemaksaan kepada konsumen terjadi di sejumlah toko ritel, seperti toko yang berada di Kilometer 2 Jalan Provinsi, ritel modern di Km 9, serta satu toko grosir di wilayah Kelurahan Petung.
Harga minyak goreng kemasan yang dijual di toko ritel modern sendiri berdasarkan ketetapan pemerintah pusat, yakni Rp 14.000 per liter. Sementara minyak goreng yang dijual di toko dengan skala kecil, harganya lebih tinggi dengan selisih sekira Rp 5.000. Sehingga kondisi itu, menarik perhatian konsumen untuk berbondong-bondong membeli di toko ritel.*
Editor: Hary BS