Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Dua orang bekas pegawai toko material di Jln. MT Haryono, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan (Balsel) menguras sejumlah barang dari toko tersebut.
Kedua mantan pegawai yang masing-masing berinisial MU (34 dan BU (28) melakukan aksi pencurian dan pemberatan pada hari Sabtu (3/4/2021) lalu, namun pada Kamis (8/4/2021) keduanya berhasil diamankan tim Jatanras Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Kita amankan kedua pelaku pencurian di salah satu toko bagunan di Jln MT Haryono,” jelas Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (13/4/2021).
“Ternyata kedua pelaku mantan karyawan toko bangunan tersebut,” tambah AKBP Sepbril Sesa.
Modus yang dilakukan pelaku, kata Sepbril, dengan cara mendatangi toko, kemudian meminta karyawan yang bekerja di toko untuk membuka gudang yang tidak curiga sama sekali terhadap kedua pelaku.
“Karena pelaku pernah bekerja disana, saat datang dan meminta untuk membuka gudang tidak ada kecurigaan dari karyawan toko tersebut, sehingga aksi yang dilakukan mereka sangat mudah,” urai AKBP Sepbril Sesa.
Maka, dengan mudah kedua pelaku secara leluasa mengambil barang-barang bangunan yang terdapat di dalam gudang.
Barang-barang yang diambil dari dalam gudang toko seperti spandek maroon panjang 3 meter 75 lembar, spandek maroon panjang 4 meter 134 lembar, spandek maroon panjang 5 meter 79 lembar, dan spandek maroon panjang 6 meter 140 lembar.
Spandek silver panjang 3 meter 60 lembar, spandek silver panjang 4 meter 120 lembar, spandek silver panjang 5 meter 90 lembar, spandek silver panjang 6 meter 120 lembar.
Juga mengambil talang air lebar 90 cm 50 meter, talang air lebar 120 cm 50 meter, alumunium foil single 20 lembar, almunium foil double 10 lembar, roof mesh 30 rol GRC nusa 90 lembar, bondec 0,75 (6m) 25 lembar, paku beton 1/4 inc 120 kotak hingga baut GRC kuning 6×1 inc 20.000 Pcs.
“Semua barang yang digasak pelaku dilakukan dalam sekali pengambilan saja, karena langsung diangkut dan dibawa dengan kendaraan roda empat atau mobil,” beber AKBP Sepbril Sesa.
Korban yang mengetahui gudang toko miliknya dikuras oleh mantan pegawainya, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan. Korban telah mengalami kerugian sebesar 18 juta lebih.
Usai menggasak dan menjual barang-barang jarahannya, kedua pelaku melarikan diri. Selanjutnya tim yang bergerak cepat mengamankan pelaku di Samarinda dan Balikpapan.
Atas perbuatannya kedua pelaku yang melanggar Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman 7 tahun penjara.*