Mantan Sekda Kutim Susul WAM Sebagai Tersangka Korupsi, Negara Alami Kerugian 2,3 Miliar

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial IRW diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pemasangan genset dan panel sinkron di Desa Sinambah, Muara Bengkal, Kutim tahun anggaran 2019 lalu, sehingga negara mengalami kerugian sebesar 2 miliar lebih.

Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono membenarkan jika per tanggal 3 Februari 2022 lalu, IRW statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, menyusul WAM yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Jadi perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka WAM yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan,” terang Pol Indra, Selasa (8/2/2022).

Tersangka IRW, mantan Sekda Kutim

Perbuatan para tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai 2,3 miliar lebih berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim.

“Dari hasil pemeriksaan telah dilakukan penyitaan dan sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya,” ucapnya.

Pol Indra menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni, dokumen-dokumen dan uang dugaan mark up sebesar Rp 2,3 miliar. Adapun total anggaran yang dialokasikan seluruhnya mencapai Rp 5,6 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 dan Pasal 56 KUHP Pidana dengan ancaman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal 50 juta dan maksimal 1 miliar.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait