Kaltimku.id, PPU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur mengambilalih pengelolaan taman depan kantor bupati, setelah masa pemeliharaan taman berakhir di bulan Agustus 2021.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, Edi Hasmoro mengatakan pengelolaan taman bupati dilakukan sebelum proyek tersebut diserahkan ke pemerintah daerah. Masa pemeliharaan taman oleh kontraktor berjalan selama enam bulan.
“Pengelolaan taman nanti di kita melalui bidang Cipta Karya. Sudah kita tempatkan empat petugas pemeliharaan taman,” kata Edi Hasmoro, Jumat (13/8/2021).
Taman depan kantor bupati, selesai dibangun pada Maret 2021. Pasca rampung, kontraktor menyerahkan hasil pekerjaannya ke Dinas PUPR.
Namun, pihak kontraktor memiliki kewajiban pengelolaan taman selama enam bulan. Sebelum penyerahan kedua atau final hand over (FHO), pihak DPUPR akan melakukan pengecekan kondisi taman selama masa pemeliharaan.
“Sebelum diserahkan nanti akan kita cek. Kondisinya harus sama saat serah terima pertama dulu. Jika ada kerusakan atau hilang itu masih jadi tanggungjawab kontraktor,” jelas Edi.
Pasca selesai dibangun, taman depan kantor bupati belum dibuka untuk umum. Selain masih dalam masa pemeliharaan, taman yang dibangun dengan anggaran senilai Rp 34 miliar tersebut, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Hal itu guna mencegah peningkatan kasus penyebaran Covid, akibat kunjungan warga. Meski masih ditutup, banyak masyarakat berkunjung ke taman, khususnya saat week end.*(adv)
Wartawan: Yudi