Masih Benahi Fasilitas, RSUD Sepaku Belum Layani Masyarakat Umum

RSUD Sepaku terletak di Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku, hingga kini belum layani masyarakat umum
RSUD Sepaku terletak di Desa Sukaraja Kecamatan Sepaku, hingga kini belum layani masyarakat umum

Kaltimku.id, PPU – Pasca resmi dioperasikan pada 5 Agustus 2021 lalu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) belum membuka pelayanan bagi masyarakat umum. Sebelumnya, rumah sakit yang terletak di Desa Sukaraja tersebut difungsikan untuk isolasi pasien Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PPU, dr Jansje Grace Makisurat mengatakan untuk melayani masyarakat umum, pihaknya menunggu kerjasama dengan BPJS kesehatan. Sampai saat ini, masih dalam tahap peningkatan fasilitas sebagai syarat rumah sakit bertipe D.

Bacaan Lainnya

“Sampai sekarang kita masih berproses, seperti membangun ruang tunggu. Sehingga ruangan yang ada bisa difungsikan jadi kamar pasien. Sementara belum melayani masyarakat umum, sambil menunggu juga kerjasama dengan BPJS,” ujar Grace, Jumat (5/11/2021).

Fasilitas lain yang menjadi syarat terpenuhinya rumah sakit bertipe D adalah kapasitas tempat tidur. Hingga kini, RSUD Sepaku baru memiliki 36 tempat tidur. Sedangkan syarat minimal rumah sakit tipe D setidaknya memiliki 50 bed.

Selain mengubah struktur ruang guna meningkatkan kapasitas tempat tidur, fungsional beberapa ruang juga diubah. Hal itu dilakukan lantaran keterbatasan ruangan yang ada di RSUD Sepaku.

“Untuk memenuhi 50 tempat tidur itu, beberapa ruangan kita modif. Ruangan yang sebelumnya dipakai untuk rawat jalan kita ubah ke rawat inap, agar kapasitasnya terpenuhi,” terangnya.

Grace menambahkan, fasilitas lain dalam mendukung layanan masyarakat belum seluruhnya tersedia. Diantaranya, mesin radiologi atau rontgen. Sejauh ini, alat penunjang medis tersebut masih dalam proses pengadaan.

“Kalau laboratorium sudah ada, sekarang tinggal alat radiologi. Mudah-mudahan bulan Desember sudah terpasang,” tutup Grace.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait