Masyarakat Mengeluhkan Proses Pengurusan PBG yang Terkesan Lama dan Mahal

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan lagi bersifat izin yang harus dipenuhi jika hendak mendirikan bangunan, namun lebih sebagai pelaporan kepada pemerintah atas aktivitas mendirikan bangunan tersebut. Dimana PBG sebagai pengganti IMB sejak tahun 2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.

Namun demikian proses pengurusan PBG banyak dikeluhkan masyarakat, lantaran terkesan cukup lama dan mahal. Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan (LSM KSPL) Kalimantan Timur Aslian K angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Menurut Aslian kepada media ini Senin (25/9/2022) mengatakan, adanya keluhan warga kepada LSM KSPL terkait pengurusan PBG, untuk itu pihaknya menindak lanjuti kepada Dinas DPU Kota Balikpapan dalam hal ini yang berwenang melakukan pelayanan terhadap masyarakat dalam pengurusan PBG.

Kepala Dinas PU Kota Balikpapan, Yusri Ramli dan Ketua LSM KSPL Kalimantan

“Kami hanya melanjutkan apa yang dirasakan dan dikeluhkan oleh masyarakat dalam pengurusan PBG yang terkesan lama dan mahal,” tegas Aslian.

Sementara itu Kepada Dinas PU Kota Balikpapan Andi Yusri Ramli, MT mengatakan proses PBG adalah peralihan dari IMB, yang mana sejak tahun 2021 dilaksanakan. Tentunya perlu mempersiapkan SDM yang berkualitas.

“Terkait adanya keluhan masyarakat saya rasa itu wajar saja, karena kami masih perlu melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme yang ada dalam pengurusan PBG. Namun demikian kami tetap membantu atau mengupayakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam pengurusan PBG,” kata Yusri Ramli.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dalam pengurusan PBG,” janji Yusri Ramli.

Ia juga menjamin bahwa tidak ada gratifikasi yang dilakukan oleh karyawan. Sesuai dengan arahan atasan dalam hal ini Wali Kota Balikpapan, dan jika terbukti ada yang bermain, secara tegas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.*

Jurnalis: edy

Pos terkait