Kaltimku.id, SAMARINDA – Beberapa masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di jalan atau diluar rumah di kawasan Palaran Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), terjaring personel Polsek Palaran Polresta Samarinda.
“Bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan, kami berikan teguran dan juga kami beri masker secara gratis, agar warga tersebut dapat mematuhi protokol kesehatan,” Kapolsek Palaran Kompol Roganda SH, mewakili Kapolresta Kota Samarinda Kombes Pol Ary Fadli SIK, MH MSi.
Dijelaskan, untuk mencegah adanya penyebaran wabah virus Covid-19 jenis Omicron di wilayah Palaran, kegiatan operasi yustisi bukan hanya digelar di depan Mako Polsek Palaran, namun juga akan digelar di beberapa kawasan ataupun tempat-tempat keramaian lainnya secara gabungan.
Jajaran Polda Kaltim di wilayah Kota Samarinda, khususnya di Palaran menyayangkan, masih ada saja warga yang dijumpai saat melintas di depan Mako Polsek tidak memakai masker. Ada lima warga yang didapati tidak memakai masker. Mereka diberi pemahaman tentang prokes dan diberi masker.
“Meskipun Keecamatan Palaran sudah berstatus zona hijau, bukan berarti kita mengabaikan protokol kesehatan,” kata Kapolsek seraya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Palaran agar mematuhi protokol kesehatan.
Infografis Satuan Tugas (Satgas) Covid-19/Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui instagram resminya pertanggal 4 Februari 2022 mencatat, wilayah Kota Samarinda ketambahan 19 kasus terkonfirmasi Covid-19. Sehingga jumlahnya 22.442 kasus.
Selain itu, ada ketambahan 25 kesembuhan pasien. Sehingga jumlahnya selama dalam kurun waktu nyaris 2 tahun tercatat 21.691 orang sembuh.
Tidak ada kasus kematian di wilayah Wali Kota Andi Harun dan Wawali Rusmadi ini, pada Jumat (4/2/2022). Jumlahnya tetap 717 orang yang meninggal dunia selama setahun lebih virus Covid-19 menyebar.*