Membawa Narkoba, Tiga Warga Ini Terancam Menginap Di Hotel Prodeo

kasus narkoba di kaltim
Foto : ilustrasi ( shutterstock, kaltimku )

Kaltimku.id, Kutai Timur – Peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sepertinya belum juga berkurang. Berdasarkan catatan Polda Kaltim, kasus narkoba di Kaltim sepanjang hampir 12 bulan (2020), kasus narkotika dan obat terlarang itu masih yang tertinggi, yakni 1.359 Crime Total (CT), 1155 Crime Clearence (CC), atau 84 persen.

Untuk memberantas peredarannya, pihak Polda Kaltim dan aparat terkait terus memburu dan meringkus oknum-oknum pelaku hingga ke akarnya. Belum lama ini, Kepolisian Resor Kutai Timur Sat Resnarkoba menggagalkan peredaran narkoba di kawasan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Bacaan Lainnya

Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mengamankan 2 pria dan seorang wanita yang diduga kuat memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,48 gram. Jumlah barang haram ini dikemas dalam plastik berjumlah 8 poket.

Narkoba lainnya disita dari “AP” (30) sebanyak 6 Poket sabu seberat 2,54 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 poket sabu seberat 0,26 gram dari tangan “S” (27). Polisi juga menyita dua poket sabu seberat 1,32 gram dari “MS” (31). Hasil tangkapan ini akan dijadikan barang bukti/petunjuk dan semua pelakunya akan diproses lebih lanjut.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, membenarkan atas kejadian itu. Disebutkan, masing – masing tersangka diamankan di tempat berbeda. “Kelompok” penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini terancam menginap di hotel prodeo sesuai putusan majelis hakim.

“AP”, “S”, dan “MS” dijerat pasal 114 Ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI Nomor35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diamankan di Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut.*

Pos terkait