Mengedarkan Narkoba, Warga Samboja Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti yang diamankan jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar. (Foto : istimewa)

Kaltimku.id, KUKAR – “NA”, Salah seorang warga yang tinggal di kawasan Handil II Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut sebagai pengedar narkoba, dibekuk jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar, akhir Januari 2021 lalu.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu sebanyak 450 poket yang dikemas rapi dalam plastik bening. Dari ratusan poket berisi serbuk haram itu beratnya 153,60 gram.

Bacaan Lainnya

“Petugas sudah mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Selain mengamankan lelaki berusia 50 tahun dan 450 poket narkoba, polisi juga menytita 2 buah kaleng botol CDR, 1 buah sendok takar, 1 unit handphone nokia warna hitam orange, 1 ball plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 22.500.000, dan 2 buah kantong plastik bening.

Atas perbuatannya, warga Samboja ini terancam hukuman penjara sesuai ancaman pasal yang dijeratkan, yakni pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*

Pos terkait