Menggiriskan, Seorang Remaja Jadi Kurir Ganja dan Terancam Hukuman Berat

Kombes Pol Turmudi (kiri) dan kanan, Kompol Imam Tauhid dengan BB dengan tersangka RD dan RN. (Foto: Ariel)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Entah apa yang membuat seorang remaja pria yang baru berusia 17 tahun melakoni pekerjaan sebagai kurir barang haram. Dia adalah RD, yang akhirnya harus berurusan dengan pihak polisi dan terancam hukuman penjara cukup lama.

Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat kembali mengungkap kasus peredaran barang haram jenis ganja.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi SIK, didampingi Kapolsek Barat Kompol Imam Tauhid SIK saat menggelar rilis di kantor Polsek Barat, Kamis, (4/2/2021).

Menurut Turmudi, pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja berkat adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat yang bermukim di Jln Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis, Balikpapan Barat saat tim Polsek Barat melaksanakan patroli keliling.

Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RD (17) pada Senin (1/2/2021) lalu.

Saat dilakukan penggeledahan,  tim berhasil menemukan satu paket ganja didalam kemasan amplop coklat, 2 bungkus ganja dalam kemasan plastik flip bening, serta 2 bungkus ganja dalam kotak rokok yang disimpan RD dalam kantong celananya.

Total barang bukti  (BB) ganja yang diamankan dari tangan tersangka seberat 68,2 gram ganja kering, 21 lembar kertas dolar serta 1 unit handphone.

Terungkap kemudian, tersangka RD merupakan kurir yang mana dalam memasarkan barang haramnya melalui online.

Atas perbuatannya RD akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.*

Wartawan : Ariel S

Pos terkait