Hanya Butuh Waktu Dua Jam, Polisi Tangkap Pengedar Ganja Lainnya

Kedua Tersangka pengedar ganja, RD dan RN. (Foto: Ariel)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN  Berhasil meringkus kurir ganja RD (17), jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat, Kalimantan Timur langsung bergerak cepat dan kembali sukses membekuk tersangka lainnya berinisial RN (21) di rumahnya, Senin (1/2/2021), pukul 23.00 Wita, atau cuma dua jam dari  waktu  penangkapan RD.

RD yang merupakan kurir barang haram tersebut diamankan pada hari yang sama (Senin), pukul 21.00, atau jam 9 malam. Sedangkan RN ditangkap dua jam  kemudian  di kawasan Jalan Taruna Sari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Bacaan Lainnya

“Tersangka RN kita amankan berkat pengembangan kasus dari tersangka RD yang mengaku membeli barang haram jenis ganja kepada tersangka RN,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi SIK saat menggelar pres rilis di Polsek Barat, Kamis (4/2/2021).

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah  RN, tim Polsek Barat berhasil menemukan barang bukti (BB) ganja kering dengan total berat 34,9 gram, 2 buah timbangan digital dan uang senila 164 ribu.

“Kedua tersangka sudah masuk dalam golongan pengedar, jadi bukan sebagai pemakai,” jelas Kombes Pol Turmudi kepada awak media. Untuk saat ini tersangka juga sudah diamankan di Polsek Barat.*

Wartawan : Ariel S

Pos terkait