Kadis Balikpapan Klarifikasi Sopir Ditangkap Bawa Narkoba: Kontrak Vendor, Aktivitas di Luar Jam Kerja Tak Diketahui

Kadis Balikpapan Klarifikasi Sopir Ditangkap Bawa Narkoba: Kontrak Vendor, Aktivitas di Luar Jam Kerja Tak Diketahui

BALIKPAPAN, Kaltimku.id – Penangkapan sopir Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan berinisial WS alias Wandhi Setiawan dalam kasus dugaan peredaran narkotika mendapat klarifikasi dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa, ST, MSi.

 

Bacaan Lainnya

WS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan WS bersama seorang berinisial IN yang berada di dalam Toyota Innova Zenix. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, barang bukti yang ditemukan antara lain 15 butir ekstasi, satu poket sabu, satu tas berisi bungkusan sabu, serta satu butir ekstasi lainnya.

 

“Bermula dari penangkapan WS pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah,” kata Romylus, Kamis (10/9/2026).

 

Menurut Romylus, WS diketahui bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan. Kendaraan yang digunakan saat penangkapan juga disebut merupakan mobil operasional kepala dinas.

 

“Kendaraan yang ia gunakan saat penangkapan merupakan mobil Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan,” sebut Romylus.

 

WS selanjutnya disangkakan sebagai pengedar narkotika. Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

 

“WS kami sangkakan sebagai pengedar narkoba,” ujarnya.

 

Kadis: Sopir Kontrak Vendor

 

Menanggapi penangkapan tersebut, Irma Pertiwi Aryana Musa memberikan penjelasan terkait status WS dan kendaraan yang digunakannya.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/9/2026), Irma menyebut WS bukan pegawai yang direkrut langsung oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan, melainkan sopir yang dikontrak melalui vendor.

 

“Kami hanya menyampaikan bahwa sopir kami kontrak dari vendor dan mobil juga kami kontrak dari vendor,” kata Irma.

 

Irma juga menegaskan bahwa aktivitas WS di luar jam kerja berada di luar pengetahuannya.

 

“Aktivitas sopir di luar jam kerja saya tidak mengetahui,” ujarnya.

 

Sementara terkait kendaraan yang digunakan WS, Irma menjelaskan bahwa mobil tersebut memang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kepala dinas, namun status kendaraan merupakan kendaraan kontrak dari vendor.

 

“Mobil yang kami kontrak kami pakai sebagai mobil operasional kepala dinas,” jelasnya.

 

Polisi Kembangkan Kasus Lintas Provinsi

 

Sementara itu, Polda Kaltim masih mengembangkan perkara yang melibatkan WS. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang dan menyita narkotika jenis sabu serta ribuan butir ekstasi.

 

Romylus mengatakan, penangkapan WS menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

 

“Temuan ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ungkapnya.

 

Penyidik juga melakukan pengembangan hingga lintas provinsi dengan menelusuri asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali.

 

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan tersebut.

 

Di sisi lain, terkait status WS sebagai sopir kepala dinas dan penggunaan kendaraan operasional, pihak Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan menyatakan bahwa sopir maupun kendaraan tersebut berasal dari vendor melalui mekanisme kontrak.

 

Sedangkan mengenai dugaan aktivitas WS yang berkaitan dengan narkotika, pihak dinas menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. (tim)

Pos terkait