BALIKPAPAN, Kaltimku.id — Suara tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan kian menggemuruh. Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Samudera Sakti (KSS) Balikpapan melalui DPC FSPTI-KSPSI Khusus TKBM Pelabuhan Balikpapan berencana menggelar aksi damai di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026), menuntut kejelasan dan keadilan terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas ship to ship (STS) batu bara menggunakan floating crane.
Tuntutan Tegas ke KSOP Balikpapan
Dalam surat tuntutan yang ditandatangani Ketua Roni Adi Santi dan Sekretaris Muserani, serikat pekerja meminta KSOP Kelas I Balikpapan untuk:
– Melibatkan Koperasi TKBM KSS dalam seluruh kegiatan STS batu bara yang menggunakan floating crane;
– Menginstruksikan seluruh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) untuk mempekerjakan TKBM KSS Balikpapan pada kegiatan tersebut;
– Menjatuhkan sanksi terhadap PBM yang tidak melibatkan TKBM KSS;
– Meminta Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) KSOP Kelas I Balikpapan, Toni D, untuk mengundurkan diri.
Permintaan pengunduran diri itu disampaikan lantaran pihak serikat menilai yang bersangkutan dinilai kurang memadai dalam melaksanakan aturan dan pembinaan terhadap TKBM di Pelabuhan Balikpapan.
Persoalan Status Kegiatan di Tengah Laut
Sumber masalah berawal dari kegiatan STS batu bara dengan floating crane yang beroperasi di perairan depan Pantai Seraya, kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan — sekitar 10 kilometer ke arah laut dalam dari garis pantai. Kegiatan ini disebut telah berjalan sejak sekitar 2017, bermula dari floating crane KFT I milik PT Bara Tabang, lalu ditambah KFT II yang dioperasikan PT Muji Lines.
Namun, sejak awal, TKBM KSS mengaku tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas tersebut.
Puncaknya, pihak KSOP Kelas I Balikpapan melalui Kabid Lala menyebut kegiatan STS itu masuk kategori Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), yang merupakan bagian dari TUKS PT Balikpapan Terminal Coal (BTC) di kawasan Teluk Waru, Balikpapan Barat.
“Yang menjadi persoalan bagi kami, TUKS BTC berada di pinggir laut atau daratan, sementara kegiatan STS batu bara menggunakan floating crane berada di perairan. Kami mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut bisa dikatakan sebagai bagian dari TUKS BTC,” tegas Roni Adi Santi.
Kejelasan status dan dasar hukum kegiatan ini sangat krusial, karena berkaitan langsung dengan kewenangan, pengawasan, serta hak keterlibatan tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan.
Siap Gelar Aksi Lebih Besar
Pihak TKBM KSS menyatakan tidak akan berhenti di sini. Jika tuntutan belum mendapat tanggapan atau penyelesaian, mereka berjanji akan menggelar aksi kedua dengan massa yang jauh lebih besar.
“Kami berharap tuntutan ini dapat diindahkan dan persoalan keterlibatan TKBM dalam kegiatan STS floating crane batu bara dapat memperoleh kejelasan serta penyelesaian,” ujar Roni dengan tegas.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak KSOP Kelas I Balikpapan maupun perusahaan-perusahaan yang terkait belum diperoleh untuk melengkapi gambaran secara berimbang.* (tim)






