Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Ternyata dari 234 pelaku usaha retail modern (mini market) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), terdapat 163 pelaku usaha tersebut yang belum mengantongi izin.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Balikpapan bersama Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian, Senin (19/4/2021).
RDP yang berlangsung di ruang Paripurna, kantor DPRD Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot) membahas terkait adanya laporan dari masyarakat.
Menjamurnya pelaku usaha retail modern, swalayan atau mini market yang tidak mengakomodir masyarakat sekitar dalam hal ketenagakerjaannya. Bahkan limbah dari retail tersebut sering dibuang sembarangan.
“Kita lakukan RDP bersama dinas terkait membahas sejumlah laporan masyarakat tentang retail modern atau mini market,” ujar anggota DPRD Kota Balikpapan Mieke Henny, usai memimpin RDP.
Wakil Ketua Komisi II, itu menambahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 telah disebutkan jika retail modern atau swalayan yang harus mengakomodir warga sekitar.
Namun kenyataannya masih banyak pelaku usaha mini market tidak mengindahkannya, bahkan yang menjadi perhatian lebih serius banyaknya pelaku usaha mini market yang belum mengantongi izin.
“Ternyata yang paling krusial sekali, dari 234 pelaku usaha mini market, baru sekitar 71 pelaku usaha yang sudah mengantongi izin, sedangkan sisanya belum mengantongi izin,” ucap Mieke.
“Itu akan mencajadi catatan kami, selanjutnya akan kami follow up kembali pertemuan yang akan datang dengan dinas terkait seperti Perizinan dan Satpol PP,” sambung Politikus perempuan Partai Demokrat itu.
Mieke Henny melanjutkan, jika apa yang dilakukannnya tidak akan tebang pilih, pasalnya pelaku usaha mini market sudah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam hal ini, katanya, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) yang memiliki fungsi pengawasan dan monitoring.
Di tempat yang sama Ketua Komisi II, H Haris menilai hal tersebut tidak adil bagi pedagang lokal yang ada. Karena, jika Pemkot tidak bertindak tegas, maka DPRD yang akan turun langsung untuk mengambil tindakan.
Haris sangat menyayangkan jika tidak ada teguran yang dilayangkan oleh pemkot selama setahun terakhir. Sehingga nantinya ia akan meminta surat dan data pelaku usaha mini market yang ada di Balikpapan.
“Saya minta datanya hari ini agar bisa diserahkan, jika pemkot tidak menegur, berarti pemkot sudah melakukan pembiaran,” ujar Haris.
“Jika hal ini diketahui oleh pedagang kecil dan Pedagang Kaki Lima (PKL) bagaimana, sementara pedagang kecil yang berjualan baik di pasar dan lainnya, meminta toleransi saja dari pemkot hingga lebaran, pemkot tidak memberikan kelonggaran,” jelasnya.
Tentu hal ini sudah melanggar Perda yang ada, bahkan kemungkinan ada permainan atau upaya membekengi. Sehingga pelaku usaha berani.
“Ini kan perkiraan saja, kalau pembiaran ini terjadi sampai satu atau dua tahun, pasti ngeri dampaknya, dan kalau terbukti pasti ranahnya ke hukum. Jelas…, yang seperti ini harus dibasmi,” tegas Haris.
Sementara itu, Kepala Dinas Pedagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengaku, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para pelaku swalayan di Balikpapan. Hasilnya sebanyak 234 pelaku usaha retail, swalayan dan minimarket, yang memiliki izin baru 71.
“Yang tidak ada izinnya, akan kami berikan surat teguran sesuai dengan Perda dan Perwali. Itu kami rekomendasikan untuk tidak dulu melakukan kegiatan sebelum ada izin,” tambahnya.
Untuk proses kedua, berlanjut pada pihaknya meminta kepada pelaku usaha untuk melakukan proses kepengurusan izin.*
Wartawan: Ariel S