Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HR yang kedapatan memiliki tujuh paket barang haram (BH) narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,60 gram pada Minggu (12/6/2022) pukul 21.30 Wita di kawasan Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto menuturkan, warga Jln Letjend Soeprapto, Gang Jaya tersebut diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa salah satu rumah di kawasan Pandansari sering terjadi aktivitas yang mencurigakan.
“Kita mendapatkan laporan, jika di salah satu rumah di kawasan pasar Pandansari sering ada aktivitas yang mencurigakan, sebab itulah pihaknya langsung mengerahkan anggota untuk menuju lokasi,” ungkapnya, Senin (13/6/2022).
Kompol Djoko menambahkan, saat petugas menuju lokasi yang dimaksud, akhirnya petugas mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang telah disampaikan.
Saat dilakukan pemeriksaan didapati tujuh paket sabu-sabu dalam plastik bening siap edar yang dimasukkan tersangka ke dalam sebuah kotak rokok beserta sedotan yang digunakan untuk menakar sabu-sabu.
“Saat ini pelaku (HR) yang berusia 39 tahun sudah diamankan di Mapolsek Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kompol Djoko Purwanto.
Petugas, sebutnya, saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, yang tidak lain merupakan TI selaku mediator tersangka ke pemasok barang haram berinisial JM yang saat ini tengah diburu.
“Ya, masih ada tersangka lainnya yang saat ini kita buru, salah satunya pemasok sabu tersebut keterangan HR dengan bantuan seseorang berinisial TI selaku penghubung HR kepada JM,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*
Wartawan: Ariel S