Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial IR (40) diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) di kediamannya kawasan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada Selasa (5/7/2022) lalu.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Kamis (14/7/2022).
Roganda menambahkan, pengungkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan jika di kawasan tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan sabu-sabu, sehingga tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan langsung menuju lokasi yang dimaksud.
“Saat digeledah didapati barang bukti berupa sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat serbuk berwarna putih yang diduga Narkotika,” jelas Roganda.
Dari penuturan pelaku IR, sebut Roganda, barang haram didapatnya dari seseorang berinisial HER. Berbekal pengakuan IR, tim langsung bergerak melakukan pengembangan, hanya berselang 40 menit usai menangkap IR, tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan akhirnya berhasil membekuk HER.
“Dari tangan HER kita berhasil amankan sabu-sabu sebanyak 13 paket kecil. Pelaku HER mengaku narkotika didapat dari seseorang berinisial O yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di kota Samarinda,” tambahnya.
Pelaku IR akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 Ayat 1 Subs 127 Ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan pelaku HER dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs 112 Ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun.*
Wartawan: Ariel S