Miliki Narkoba, Warga Balikpapan Barat Diamankan Tim Patroli C3

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Petugas patroli C3 Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menyita sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas kedalam plastik bening.

Barang haram tersebut diamankan petugas dari tangan seorang pengedar berinisial BR (21), warga Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (2/4/2022) lalu pukul 03.00 Wita (dini hari).

Bacaan Lainnya

“Ya, petugas kami yang tengah berpatroli berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu-sabu di kawasan Jln Sultan Hassanudin (Gunung Bugis),” jelas Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).

Kompol Totok menuturkan, kejadian bermula saat tim yang tengah berpatroli di kawasan Jln Sultan Hasanuddin mensinyalir sebuah permukiman warga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Petugas mendapati beberapa orang dengan gerak gerik mencurigakan, bahkan ada yang tengah asik duduk di sebuah kursi besar.

Petugas yang merasa curiga, kemudian melakukan penggerebekan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang tengah berkerumun.

“Saat dilakukan penggerebekan, dua orang yang berusaha kabur, namun berhasil diamankan petugas. Dan saat digeledah disekitar tempat kejadian ditemukan 9 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,78 gram,” bebernya.

Mendapati temuan barang bukti berupa narkoba, selanjutnya petugas mengintrogasi pelaku terkait barang haram tersebut.
Ternyata, barang haram yang diamankan petugas dari pelaku merupakan barang titipan dari seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SL.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) sub pasal 127 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait