Miliki Narkotika, MU Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Hukuman pidana penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati mengancam pria berinisial MU (39) yang tak berkutik saat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

MU ditangkap, lantaran kedapatan menyimpan narkotika yang berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah di kawasan Jalan Patimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Bacaan Lainnya

Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial MU di dalam rumah tersebut, Jumat (18/2/2022) lalu. MU yang sama sekali tak menduga akan dibekuk, sama sekali tak memberi perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan dompet kecil yang berisi paket narkotika jenis sabu dan butir pil ekstasi,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Dari tangan pelaku polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 0,28 gram serta 1 bungkus pil ekstasi sebanyak 23 butir.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial AZ yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Jadi tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari Saudara AZ,” papar Kompol Tasimun.

Tersangka MU dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait