Miliki Sabu, Pria Baya Diamankan Polsek Muara Ancalong

Kaltimku.id, KUTIM – Peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kaltim) kembali digagalkan oleh Kepolisian Resor Kutim Sektor Muara Ancalong.

Pukul 20.30 Wita Personil Polsek Muara Ancalong menangkap seorang tersangka, warga Kecamatan Busang kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 105 poket diduga narkotika jenis sabu disita dari tersangka berinisial A (54), Senin (31/5/2021).

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, SH SIK MSi melalui Kapolsek Muara Ancalong IPTU Rusianto SH mengungkapkan bagaimana proses penangkapan.

“Penangkapan terjadi ketika tersangka di Jalan Blok Sawit tepatnya di PT.HPM Desa Long Lees, Kecamatan Busang,” jelasnya.

Adapun Barang Bukti lain yang berhasil diamankan Personil Polsek Muara Ancalong berupa Uang Tunai Rp724.000, 1 buah handphone, 2 buah dompet dan 1 tas selempang.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*

Pos terkait