Minggu Ini, Hamdam Aktifkan Kembali Pejabat Non Job

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam akan memprioritaskan pengangkatan kembali pejabat eselon II yang berstatus non job.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam akan memprioritaskan pengangkatan kembali pejabat eselon II yang berstatus non job.

Kaltimku.id, PPU – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam akan memprioritaskan pengangkatan kembali pejabat eselon II yang berstatus non job. Rencananya, langkah mengaktifkan kembali pejabat non job dilakukan dalam minggu ini.

Sejumlah pejabat eselon II yang saat ini statusnya tanpa jabatan, di antaranya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tur Wahyu Sutrisno dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Fernando.

Bacaan Lainnya

“Karena ada keterbatasan kewenangan, untuk tahap awal, saya ingin mengaktifkan kembali jabatan eselon II yang non job. Secepatnya, mungkin minggu ini kita lakukan,” ujar Hamdam, Minggu (20/2/2022).

Selain mengaktifkan kembali jabatan non job, lima jabatan eselon II akan dikukuhkan. Secara aturan, jabatan tinggi pratama yang dipegang di atas lima tahun harus dikukuhkan kembali.

Sejumlah jabatan eselon II dan III tercatat kosong atau tanpa pejabat definitif. Di antaranya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), dan tenaga ahli.

Nantinya proses mutasi dan pengangkatan pejabat eselon II dilakukan melalui persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan untuk jabatan eselon III hanya melalui persetujuan Gubernur Kaltim.

“Untuk eselon II yang masih kosong, kita tunggu sekda definitif. Karena sekda definitif nantinya juga sebagai ketua Baperjakat. Saat ini kan masih Pj (Penjabat),” terang Hamdam.

Pengangkatan sekda definitif sendiri, akan mengacu regulasi yang ada. Apabila bisa langsung diangkat, maka dilakukan tanpa proses open bidding atau lelang jabatan. Mengingat, jabatan Pj hanya berlaku selama 3 bulan.*

Editor: Hary BS

Pos terkait