Monitoring dan Evaluasi, BKN Ingatkan ASN Wajib Mutahirkan Data Secara Mandiri

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Kaltimku.id, PPU –  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemutakhiran Data Mandiri (PDM), dan Piloting Sistem Aplikasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), dilaksanakan di Aula Lt 1 Kantor Setkab tersebut, turut dihadiri Deputi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan pemerintah pusat dan daerah saat ini tengah melakukan verifikasi data Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu memastikan data ASN daerah tervalidasi dengan data di BKN. PNS diwajibkan melakukan pemutahiran data secara mandiri melalui aplikasi MySAPK pada ponsel berbasis android.

Bacaan Lainnya

“Verifikasi kita lakukan dua tahap. Tahap pertama atau level satu itu di tingkat daerah melalui BKPSDM. Yang kedua dilakukan di pusat oleh BKN,” kata Suharmen, Senin (22/11/2021).

Suharmen menjelaskan, proses verifikasi yang dilakukan di daerah guna memastikan data pegawai yang masuk ke BKN merupakan data valid. Upaya itu sekaligus mencegah terjadinya data fiktif pegawai maupun data pegawai yang telah pensiun.

Sejauh ini, proses verifikasi data seluruh pegawai ASN telah mencapai sekira 80 persen. Proses tersebut ditargetkan rampung hingga akhir Desember 2021 mendatang. Verifikasi dilakukan sebagai upaya memperbaiki administrasi data pegawai.

“Rata-rata mereka baru menyelesaikan 80 persen. Sampai sekarang verifikasi dan validasi data ASN masih berlangsung sampai akhir Desember tahun ini,” terangnya.

Menurut Suherman, verifikasi dan validasi data ASN sangat penting sebagai syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat maupun pensiun. Pasalnya, jika tidak dilakukan maka proses pengajuan kenaikan pangkat ataupun pensiun tidak bisa langsung diproses.

“Kalau usulan kenaikan pangkat atau pensiun maka usulannya tidak bisa langsung dilakukan karena datanya tidak ada. Masing-masing instansi boleh mengusulkan kalau data administrasi sudah lengkap,” pungkas Suharmen.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait