Kaltimku.id, PPU – Pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan mudik tahun 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021, berlaku bagi masyarakat umum maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan itu sebagai upaya pemerintah menekan angka penyebaran Covid19.
Bagi ASN, TNI/Polri maupun pegawai BUMN larangan mudik juga sudah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Melalui Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan keluar daerah, mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19.
Bahkan, Satuan Tugas (satgas) penanganan Covid-19 nasional juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik lebaran.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) akan memperketat akses keluar masuk. Diantaranya, Pelabuhan Ferry, Maridan, Pelabuhan Batu, Jenebora hingga wilayah Petung.
“Nanti kita akan bangun posko di wilayah-wilayah itu. Kita siapkan personel dari Dishub, Dinas Kesehatan dan RSUD, serta BPBD dan PMI,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PPU, Ahmad, Senin (12/4/2021).
Khusus bagi ASN, bakal diberlakukan pemeriksaan secara ketat. Terutama bagi mereka yang keluar daerah. Selama larangan mudik Idul Fitri 1422 Hijriah, moda transportasi juga dilarang beroperasi. Namun, berdasarkan SE tersebut perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pimpinan lembaga tinggi negara serta mobil dinas berplat TNI/Polri.
Selain itu, hal itu juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
“Selama larangan mudik itu kita akan awasi penerapan protokol kesehatanya,” pungkasnya.*(adv)