Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada 27 Februari 2021 lalu, berbuntut masalah dugaan pencemaran nama baik bagi seorang advokat.
Dugaan pencemaran nama baik yang dialami Andi Sari Damayanti, seorang advokat di Balikpapan, berlanjut ke proses hukum.
Andi Sari Damayanti yang saat itu menghadiri acara Muskot Kadin Kota Balikpapan di Platinum Hotel, saat di ruangan acara dikagetkan dengan pengumuman dari salah satu tamu undangan yang mengumumkan hasil rapid test antigen positif di hadapan publik.
Tidak hanya mengumumkan nama Andi Sari Damayanti sebagai orang yang positif Covid-19, form hasil rapid test antigen juga berada di tangan oknum tersebut.
Andi Sari Damayanti yang merasa dipermalukan, dan dianggap membahayakan banyak orang, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, pada 1 Maret 2021.
Kendati kasus pencemaran nama baik tersebut telah ditangani pihak kepolisian. Dukungan dari lembaga hukum untuk melakukan pendampingan atau pengawalan terhadap kasus yang menimpa Andi Sari Damayanti pun terus mengalir.
Sedikitnya ada lima lembaga bantuan hukum yang akan mendampingi Andi Sari Damayanti, sekaligus akan mengawal jalannya proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap oknum tersebut.
Kelima lembaga bantuan hukum itu berasal dari Peradi Kota Balikpapan, Himpunan Advokasi dan Pengacara Indonesia (HAPI) Kota Balikpapan, Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan, LKBH Universitas Mulia Balikpapan, dan LBH Yustisia Annisa.
Lima lembaga itu mendeklarasikan pendampingan hukum terhadap Andi Sari Damayanti. Hingga proses hukum terhadap oknum yang melakukan pencemaran nama baik itu sampai tuntas.
“Perbuatan pelaku sangat fatal dan telah melanggar undang- undang tentang kesehatan. Untuk itu kita bersama rekan – rekan advokat mendukung penuh upaya yang dilakukan Andi Sari Damayanti yang juga berprofesi sebagai advokat dengan melaporkan ke pihak yang berwajib,” ucap Sekjen Peradi Kota Balikpapan, Wuri Sumampaw kepada pers saat deklarasi pendampingan hukum untuk Andi Sari Damayanti yang digelar di salah satu rumah makan di Balikpapan Baru, Kamis 4 Maret 2021.
Wuri Sumampaw menjelaskan, kasus yang dialami Andi Sari Damayanti berawal ketika hasil rapid test antigen miliknya berada di tangan orang lain. Kemudian kasus tersebut berbuntut pidana ketika oknum tersebut mengumumkan secara terbuka di hadapan publik hasil rapid test yang menyatakan dirinya terpapar positif corona.
“Karena rekan kami itu merasa dirinya telah dipermalukan dan dianggap membahayakan banyak orang, maka kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelas Wuri.
“Kami tentunya memberi dukungan penuh atas upaya yang dilakukan rekan kami dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Kami siap memberi pendampingan hukum, namun kami percaya polisi dalam hal ini sangat profesional,” jelasnya.
Menurutnya, pencemaran nama baik yang dialami oleh Andi Sari Damayanti merupakan isu yang tidak biasa dan menjadi pembunuhan karakter. Isu tersebut juga menjadi perhatian publik, lebih-lebih pada saat kejadian di dalam ruangan saat itu.
“Kami bersama rekan-rekan siap mengawal kasus ini, kejadian ini bukan hanya sekedar sebagai pembelajaran tapi sekaligus teguran keras bagi siapa saja agar jangan pernah membawa suatu kepentingan tertentu dalam isu untuk acara-acara yang dilaksanakan dengan membawa isu Covid”, terangnya.
Wuri Sumampaw berharap, pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan nanti dapat menggali unsur-unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Bahwa ada polarisasi yang dibentuk untuk suatu kepentingan dalam acara tersebut dengan mengorbankan rekannya, Andi Sari Damayanti yang juga berprofesi sebagai Advokat dan Dosen di Universitas Mulia Balikpapan.
“Siapapun yang terlibat di dalam perbuatan pencemaran nama baik itu, saya berharap penyidik dapat menindak lanjuti sampai tuntas. Karena oknum tersebut dengan tanpa hak mengumumkan nama klien kami yang juga rekan satu profesi sebagai orang yang positif Covid-19, itu suatu tindak pidana”, ujarnya.
Sementara itu, LKBH Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya mengatakan, pihaknya menyayangkan terjadinya politik tidak etis yang dilakukan oleh sebagian kelompok tertentu yang kemudian menjadikan Muskot Kadin tersebut di seret ke arah tidak baik oleh sebagian oknum dengan cara menumbalkan Andi Sari Damayanti.
“Kami sangat menyayangkan sekali apabila di kemudian hari ada indikasi pemalsuan hasil rapid test antigen Andi Sari Damayanti hanya karena permintaan segelintir orang agar Muskot tidak berjalan optimal, kemudian hasil rapid test antigen ini di positifkan, tentu kami juga meminta agar siapa saja baik yang menyuruh, maupun yang berturut serta dalam proses pemalsuan surat antigen itu bisa di tindak sesuai dengan prosedur hukum yang belaku”, tegas Wawan.
“Kami yakin pihak kepolisian akan bertindak bijak dan cepat. Karena ini bukan persoalan yang main-main, ini penggunaan instrumen Covid-19 untuk mengacaukan situasi. Tentu persoalan ini menjadi persoalan yang sangat serius”, tandasnya.
Ditambahkan, Ketua HAPI Kota Balikpapan I Ketut Wira Hadi Putra, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut pihaknya memiliki bukti awal yang menjadi dasar pelaporan.
“Dalam kasus ini kami akan mengawal untuk memastikan proses hukum itu dilakukan dengan cepat dan tepat, dan siapa saja yang terkait dengan tindak pidana tersebut harus di proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sudah menganalisa bukti yang ada, bukti itu mengarah kepada dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.*