Narkoba Lagi, Warga Durgant HST Itu Disebut Sering Edarkan Sabu Sabu di Komplek Barabai Residence

Kaltimku.id, BARABAI — Dua hari pasca penangkapan warga Barikin — Haruyan, ZD (32), Satuan Resnarkoba Polres HST kembali melakukan operasi. Berhasil membekuk satu tersangka pengedar sabu-sabu lagi.

Dialah pria RS, 32 tahun, warga Durian Gantang (Durgant) RT. 003, RW. 002, Kecamatan LAS (Labuan Amas Selatan), Kabupaten HST, Kalimantan Selatan. RS dibekuk petugas hari Kamis (6/10/2022).

Bacaan Lainnya

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo menjelaskan, tersangka RS ditangkap sekitar pukul 13.30 WITA di Komplek Barabai Residence, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Barabai, HST.

“Proses penangkapannya tak jauh berbeda dengan kasus di Barikin, Selasa (4/10/2022) lalu. Petugas melakukan penyelidikan dengan cara “undercover buy” (pembelian terselubung) setelah menerima informasi dari masyarakat,” ucap AKP Soebagijo kepada insan pers di Barabai.

Informasi awalnya, urai Soebagijo, petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut RS sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Lalu petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan secara rahasia dan pura pura jadi pembeli, hingga berhasil mengamankan RS.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari RS berupa satu paket Narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 0,41 gram, satu lembar plastik klip dan satu sepeda motor Suzuki SPIN DA 6005 KL.

RS kini mendekam di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia diancam melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.*

JJD, Wartawan Senior Kalimantan

Pos terkait