Nelayan Bawa Bom Ikan, Diamankan Satpolair Polresta

Kaltimku.id, BALIKPAPANPenangkapan ikan menggunakan bom tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena selain sangat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya perilaku ini juga sudah sangat sering mencelakai pelakunya sendiri.

Pada Senin lalu, 19 April 2021, Satpolair Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (32), yang diduga sebagai pelaku penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).

Bacaan Lainnya

Diamankannya AS dikarenakan telah membawa bahan peledak (sejenis bom) yang akan digunakan untuk mengebom ikan di dalam laut, rencananya akan digunakan di daerah Sulawesi Barat (Sulbar).

“Tertangkapnya AS bermula saat anggota Satpolair Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan patroli dengan menggunakan Speed Boat di kawasan perairan Kota Balikpapan,” jelas Kasat Polair Balikpapan AKP Retno S Sos di hadapan awak media, saat menggelar Pres Rilis di Makopolair, Jln Alam Baru, Balikpapan Barat, Senin (26/4/2021).

AKP Retno menambahkan saat itu anggota yang berpatroli hendak menuju Bui 11 melihat sebuah kapal bertuliskan SIMBAR sangat mencurigakan dan hendak menuju  keluar perairan Balikpapan.

Petugas, kata Retno, selanjutnya mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan, ternyata di dalam kapal telah memuat bahan peledak berupa 2 karung ukuran 50 kg Pupuk Amonim Nitrat, 2 Botol berbahan kaca, 1 buah sumbu selang ukuran 5 meter, 6 buah Cat Kaleng ukuran 0.75 liter, dan 19 buah besi pemberat.

AS, nelayan yang diduga akan melakukan pengeboman ikan di Pulau Balak-Balakang

Pelaku AS saat di interogasi petugas mengaku jika bahan peledak tersebut didapatnya dari seseorang yang tidak dikenal dan tinggal di kawasan Jln Letjend Soeprapto, Balikpapan Barat.

“Rencannya bahan peledak tersebut akan digunakan untuk mengebom ikan di daerah Sulawesi Barat, yakni di Pulau Balak-Balakan,” ujar AKP Retno.

AS akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait