Kaltimku.id — Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyoroti masalah jalan Mulawarman yang terletak di Balikpapan Timur, yang menurutnya menjadi perhatian penting karena status kewenangannya yang berada di bawah provinsi.
Dalam penjelasannya, Nurhadi menyebutkan bahwa setiap jalan di Indonesia memiliki pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah kota/kabupaten, provinsi, dan pusat.
“Setiap jalan di Indonesia mempunyai status kewenangan masing-masing, mulai dari pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat,” kata Nurhadi.
Salah satu jalan yang menjadi perhatian adalah jalan Mulawarman di Balikpapan Timur. Meskipun menjadi jalur vital bagi warga setempat, jalan ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Jalan Mulawarman ini adalah kewenangan provinsi, sedangkan yang agak lucu menjadi korban warga Balikpapan Timur. Tapi yang punya wewenang provinsi Kaltim,” ujarnya.
Ia mengakui adanya kebingungan di kalangan warga, karena meskipun jalan tersebut berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat, perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut harus melalui kebijakan provinsi.
Nurhadi juga menyampaikan rasa pesimisnya terkait kurangnya perhatian terhadap kondisi jalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah Provinsi Kaltim perlu segera turun tangan untuk menangani masalah ini secara langsung.
“Saya pesimis teman-teman di Provinsi tahu keadaan jalan ini. Harus didiskusikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, mereka harus turun ke lapangan walaupun di sini ada perwakilan,” ujar Nurhadi.
Ia menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan perbaikan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan warga.**(adv)