Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pengembang atau developer di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sudah diberi tenggat waktu harus menyerahkan kewajibannya hingga 5 November 2022 oleh
Panitia khusus (Pansus) utilitas DPRD Kota Balikpapan.
Ketua Pansus utilitas DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan jika tahapan pansus utilitas terus berjalan, dan saat ini sudah mendekati final. “Iya, masih terus berjalan dan sudah mendekati final,” katanya, Kamis (17/11/2022).
Taqwa menambahkan jika pihaknya sudah memberikan tenggat wakti kepada pengembang agar segera menyerahkan asetnya berupa lahan pemakaman sebanyak 2 persen, dimana saat ini telah dilakukan pendataan terhadap pengembang yang akan menyerahkan asetnya tersebut.
Kemungkinan dalam waktu dekat ini, sebut Taqwa, pihaknya akan kembali memanggil dinas terkait untuk mengetahui data yang sudah diserahkan pengembang. “Kami akui juga, lambatnya proses penyerahan aset oleh pengembang dikarenakan terbentur masalah teknis. Pengembang ingin menyerahkan aset mereka secara kolektif ditempatkan disalah satu titik.”
Taqwa juga menegaskan, segera saja di eksekusi, persolan ke depan terkait untuk apa lahannya dikemudian hari itu menjadi hak Pemkot Balikpapan. Tapi yang terpenting pansus bekerja untuk menyelamatkan aset-aset yang dimiliki Pemkot Balikpapan.
Pansus utilitas, beber Taqwa, juga sudah bertemu dengan pengembang yang tergabung dalam 3 Asosiasi, dan mereka sepakat untuk mengkolektifkan, hanya saja secara teknis Pemkot tidak menerima.
“Kami terus memberikan atensi ke pemerintah untuk menerima terlebih dahulu. Terkait peruntukannya untuk apa, kita lihat nanti untuk apa lahan itu, sesuai dengan perkembangan Kota Balikpapan,” pungkas politikus Partai Gerindra.*