PBB di Balikpapan Naik Hingga 3.000 Persen, Warga Pertanyakan Dasar Perhitungannya

Balikpapan, Kaltimku.id – Sejumlah warga Kota Balikpapan mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang melonjak hingga 3.000 persen. Lonjakan drastis ini dinilai memberatkan dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan yang digunakan pemerintah kota.

Salah seorang warga menuturkan, tagihan PBB tanah miliknya seluas sekitar 1 hektare naik dari Rp306 ribu pada 2024 menjadi Rp9,5 juta pada 2025. “Kami kaget, kenaikannya sampai ribuan persen. Apa dasar perhitungannya? Tidak ada sosialisasi sebelumnya,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang beredar, kenaikan signifikan ini diduga dipicu oleh pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dilakukan pemerintah. Selama bertahun-tahun, NJOP di sejumlah wilayah Balikpapan disebut tidak mengalami pembaruan sehingga jauh tertinggal dari harga pasar.

Di sisi lain, sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023, tarif PBB untuk perkantoran dan bisnis dinaikkan hingga 0,25 persen dari NJOP. Sementara untuk objek perumahan dan kepemilikan pribadi, tarif sebenarnya tidak berubah. Namun, jika NJOP melonjak tajam, otomatis nominal PBB yang harus dibayar juga ikut membengkak.

Meski begitu, warga menilai minimnya sosialisasi menjadi masalah utama. “Kalau memang ada penyesuaian NJOP atau aturan baru, seharusnya dijelaskan secara terbuka agar masyarakat paham. Jangan sampai tiba-tiba tagihan naik berlipat-lipat,” tambah seorang warga lainnya.

Hingga kini, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar kenaikan tersebut. Warga berharap ada transparansi serta mekanisme keberatan bagi mereka yang merasa terbebani.

Dengan situasi ini, DPRD Kota Balikpapan diperkirakan akan meminta klarifikasi dari pemerintah kota untuk memastikan kebijakan pajak tetap berpihak pada masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah secara adil dan proporsional.* (Yun)

Pos terkait