PDAM PPU Targetkan Kelola Jargas Mulai Dua Tahun Kedepan

Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten PPU, Abdul Rasyid
Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten PPU, Abdul Rasyid

Kaltiku.id, PPU – Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan timur menargetkan proses pengelolaan jaringan gas (jargas) terealisasi di tahun 2024. Penunjukan PDAM sebagai pengelola jargas di PPU, seiring terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2021.

Direktur Perumda Danum Taka Kabupaten PPU, Abdul Rasyid mengatakan selain Perbup, penugasan PDAM mengelola jargas juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD).

Bacaan Lainnya

“Proses pengelolaan jargas itu sangat panjang. Tahun depan (2023) baru kita target bisa lakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan PT PGN (Perusahaan Gas Negara) selaku operator jargas. Nah di tahun berikutnya baru bisa kita lakukan sosialisasi,” kata Rasyid, Ahad (2/1/2022).

Dijelaskan Rasyid, syarat badan usaha milik pemerintah daerah mengelola jargas tidak mudah. Upaya mengelola di core bisnis yang berbeda sudah dilakukan melalui kajian teknis terkait kelayakan bersama Universitas Mulawarman atau Unmul.

Perubahan struktur organisasi di tubuh Perumda Danum Taka diubah. Dari sebelumnya yang hanya mengelola air minum, sudah bertambah jargas.

“Kepala daerah selaku pemegang kuasa kebijakan telah menandatangani surat pernyataan minat ke Pertamina, SKK Migas, PGN hingga ke Kementerian ESDM. “Alhamdulillah hasil kajian teknis yang sudah kita lakukan bersama Unmul, kita dinyatakan layak,” ujar Rasyid.

Lamanya memiliki kewenangan mengelola jargas, dikatakan Rasyid juga disebabkan banyaknya persyaratan. Perumda  Danum Taka diwajibkan memiliki beberapa sertifikat, sebelum dianggap mampu mengelola jargas.

Perusahaan penyedia air minum masyarakat tersebut, diwajibkan memiliki SDM yang tersertifikasi jargas. Selain itu, sertifikasi terkait pengelolaan gas juga berlaku bagi perusahaan hingga material.

Ditambahkan Rasyid, dalam mengelola jargas nantinya terdapat dua skema kerja sama dengan PT PGN. Skema tersebut, yakni Operational and Maintenance dan share provit atau bagi keuntungan.

“Skema itu belum diputuskan, karena PDAM tidak bisa memutuskan sendiri. Harus melalui kesepakatan dengan pemerintah daerah,” tandasnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait