Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Halaman gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) di Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Senin (10/10/2022) dipenuhi puluhan driver Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Persatuan Driver Online Balikpapan (PDOB) yang menggelar unjuk rasa.
Unjuk rasa puluhan driver online menuntut pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, agar tegas terhadap aplikasi yang menerapkan Pungutan Liar (Pungli), karena hal tersebut tidak diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI).
Selaku koordinator PDOB Muslimin mengatakan, pihaknya meminta agar Pemkot melakukan pengawasan terhadap keputusan Menhub Nomor KP 667 Tahun 2022 sesuai dengan poin kesebelas.
Selain itu, massa unjuk rasa juga meminta pemerintah pusat atau daerah menetapkan tarif dasar jasa antar barang dan pengemudi ojol agar terciptanya aturan yang jelas bagi driver ojol, dan itu tentu saja akibat dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sehingga bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
Para driver ojol, lanjut Muslimin, juga meminta agar pemerintah pusat atau daerah dapat memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang belum menerapkan peraturan yang tertuang didalam poin ke delapan, yakni biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
“Berdasarkan ketentuan PM 12/2019, di mana operator hanya diperbolehkan memotong maksimum 15 persen, tetapi faktanya masih diterapkan pemotongan sebesar 20 persen,” ungkapnya.
Muslimin dan kawan-kawan juga minta pemerintah agar dapat menindaklanjuti operator yang melakukan pungli. Artinya operator melakukan penarikan di luar aturan yang ada, seperti jasa aplikasi dan penghijauan tentu penarikan itu ilegal.*