Pegawai PPPK Miliki Hak Sama dengan PNS, tapi Tak Mendapatkan Pensiun

Berita Kaltim Terkini - Pegawai PPPK Miliki Hak Sama dengan PNS, tapi Tak Mendapatkan Pensiun

Kaltimku.id, BALIKPAPANDPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, 14 April 2021.

RDP dimaksudkan mencarikan solusi terkait tuntutan sejumah guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) usia di atas 35 tahun.

Bacaan Lainnya

Kali ini RDP dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan dihadiri sejumlah anggota. Pertemuan ini diharapkan dapat menemukan solusi atas keinginan dari para guru honorer.

Sebelumnya kedatangan GTKHNK 35+ ke DPRD Balikpapan meminta agar dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui test.

Karena, jika guru honorer bersaing tentu akan kalah dengan guru-guru honorer yang usianya masih muda.

“Untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) usia para guru honorer tersebut sudah tidak memungkinkan untuk ikut seleksi CPNS,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) BPKSD Kota Balikpapan, Ani M, usai RDP.

“Jika seleksi PPPK tetap harus melalui tes, hanya saja dalam seleksi PPPK akan diberikan kesempatan sebanyak 3 kali,” urai Ani.

Namun, tambah Ani, guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK harus terdaftar pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan harus memiliki sertifikat pendidik.

“Untuk seleksi di PPPK tidak ada batasan usia, bahkan hingga usia 58 tahun pun masih bisa mengikuti seleksi PPPK,” tegasnya.

Di sisi lain Budiono menuturkan RDP kali ini menindaklanjuti surat dari GTKHNK 35+, serta menyikapi rencana pemerintah pusat untuk melakukan perekrutan 1 juta guru.

Ani M, Plt BPKSD Kota Balikpapan memberikan keterangan pers, usai RDP. (Kaltimku.id/Hary)

Tentunya, ada syarat dan ketentuan yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019, dimana didalamnya terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur tentang mekanisme perekrutan guru.

Dalam hal ini, yang menjadi harapan para guru honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun ada prioritas-prioritas tertentu.

“Nantinya pegawai PPPK akan memiliki hak yang sama, hanya yang membedakannya tidak mendapatkan pensiun, pungkas Budiono, politikus senior PDIP.*

Pos terkait